Hakim Berang, Terdakwa Penggelapan Uang 84,9 Milyar Tidak Hadir

    Hakim Berang, Terdakwa Penggelapan Uang 84,9 Milyar Tidak Hadir
    Hakim Berang, Terdakwa Penggelapan Uang 84,9 Milyar Tidak Hadir

    Pekanbaru, - Hakim Dahlan SH MH terlihat marah, Senin (27/12/2021). Ketua majelis hakim dalam perkara penggelapan uang nasabah senilai Rp84, 9 miliar, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, naik pitam begitu mengetahui salah seorang terdakwa dalam perkara tersebut tidak ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Adapun terdakwa yang dimaksud, Agung Salim.

    Terdakwa diatas merupakan salah satu anggota keluarga Salim Group, konglomerat di Indonesia. Tidak hanya Agung, 3 orang saudaranya pun juga menjadi pesakitan dalam perkara tersebut. Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT Wahana Bersama Nusantara (WBN). Sedangkan 3 orang saudaranya yakni, Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua PT itu merupakan anak perusahaan besar dari company profil Fikasa Group.

    Dalam perkara itu, ada terdakwa lainnya. Dia adalah Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. Terkait dengan Maryani, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas penuntutannya dilakukan terpisah.

    Dalam persidangan yang baru saja dimulai, hakim ketua Dahlan langsung memarahi petugas Rutan Kelas I Pekanbaru. Adapun penyebabnya, terdakwa Agung Salim tidak ada di Rutan Kelas I Pekanbaru.

    “Mana petugas Rutan. Mana, hadirkan di situ, ” ucap Dahlan dengan nada tinggi dalam sambungan Zoom meeting di ruang sidang.

    Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian itu, hakim Dahlan mengaku kalau pihaknya ada menerima Surat

    pemberitahuan dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Surat yang diterimanya pada 21 Desember lalu itu, mengenai kondisi terdakwa Agung Salim yang sedang sakit, sehingga dibawa ke RSUD Arifin achmad.

    Mengenai surat itu, menurut Dahlan hal itu keliru. Lantaran surat itu ditujukan kepadanya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seharusnya, surat pemberitahuan itu, ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim.

    “Keliru surat ini, ” tutur Dahlan.

    Atas hal itu, Dahlan merasa pihaknya dilecehkan oleh Rutan Kelas I Pekanbaru yang hanya menyampaikan surat pemberitahuan bahwa terdakwa Agung Salim dibawa ke rumah sakit. Seharusnya, pihak Rutan Pekanbaru menyampaikan terlebih dahulu surat permohonan, bukan pemberitahuan.

    “Ini seperti kami bawahan (Rutan Kelas I Pekanbaru). Hanya memberitahukan dibawa ke rumah sakit. Jadi, status tahanan ini apa. Tak ada izin pembantaran. Siapa yang tanggung jawab, ” tanya hakim Dahlan dengan nada tinggi ke petugas Rutan Kelas I Pekanbaru dari sambungan Zoom meeting.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Lastarida Sitanggang SH dalam persidangan itu mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kalau terdakwa Agung Salim berada di luar Rutan Kelas I Pekanbaru. Namun, diakuinya, pihaknya mendapat informasi kalau terdakwa Agung Salim ada di RSUD Arifin Ahmad karena sedang sakit, yakni gula darahnya naik.

    “Tidak ada dasarnya terdakwa (Agung Salim) berada di luar Rutan (Kelas I Pekanbaru). Kita tidak mendapat pemberitahuan sama sekali, ” ucap JPU Lastarida dalam ruang sidang.

    Atas tidak bisa dihadirkannya terdakwa Agung Salim dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan

    Sebelumnya, pada pekan lalu, majelis hakim juga membatalkan persidangan. Penyebabnya, dua dari empat orang terdakwa tiba-tiba dikabarkan sakit. Kedua terdakwa yang mengaku sakit itu adalah Agung Salim dan Elly Salim. Dahlan pada waktu itu mempertanyakan ke JPU mengenai kebenaran kabar itu.

    Mendengar hal itu, tim JPU yang berada dalam ruang sidang pun jadi saling pandang, seolah kaget mendengar informasi tersebut. Padahal JPU sudah siap dengan agenda sidang pembuktian 4 bersaudara Salim Group.

    “Gini sajalah, coba kalian cek dulu benar gak sakitnya itu. Benar sakit atau dia malas sidang. Kami tunggu pun sidangnya, kalian tanya ke Lapas, sakit apa rupanya. Nanti kalian kasih tahu lagi kami. Sambil menunggu kabar dari kalian, kami sidang perkara lain. Gitu aja ya, ” kata Dahlan dengan kesal waktu itu.

    Sudah Ada Pemberitahuan 

    Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, angkat bicara mengenai permasalahan terhadap terdakwa Agung Salim. Dikatakannya, pada prinsipnya pihaknya telah memperhatikan aspek visi melakukan perawatan pada tahanan.

    “Menurut urgensi tertentu dan dalam keadaan sakit, itu juga dikuatkan dengan pernyataan ataupun keterangan ataupun hasil pemeriksaan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit. Tentunya ini menjadi bahan untuk kita sampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan yang menitipkan tahanan di tempat kami, ” kata Lukman.

    Kemudian pemberitahuan tentang kondisi terdakwa Agung Salim sudah disampaikan beberapa kali. Pada sidang pekan lalu, terhadap terdakwa Agung Salim sudah sempat dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Menurut dokter, melihat kondisi terdakwa saat itu, disarankan agar segera dibawa ke rumah sakit.

    “Makanya kita juga sudah beritahukan ke kejaksaan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Kemudian dari RSUD sendiri di awal pemeriksaannya boleh dibawa pulang, kita bawa kembali pulang ke Rutan, rawat jalan, ” tuturnya.

    “Tapi hari Kamis (23/12) sore terus kemudian intensif kita periksa, pada hari Jumat (24/12) dokter menyatakan kondisi yang bersangkutan sudah menurun. Akhirnya melaporkan ke saya bahwa kondisi ngedrop dan sebaiknya dibawa ke rumah sakit, ” sambungnya.

    Ditinjau dari urgensi dan alasan kemanusiaan disertai dengan dikirimkannya pemberitahuan ke pihak-pihak yang menahan, pihaknya lantas membawa terdakwa Agung Salim ke rumah sakit. Sampai akhirnya pada Jumat malam, pihak rumah sakit mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.

    “Hal itu bukan dari pihak Rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit, ” tutur Lukman.

    Ditegaskan Lukman, dalam hal ini, pihaknya merujuk kepada PP 58 tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Disitu dipaparkan Lukman, sudah dijelaskan dengan rinci, terkait dengan bahwa pihak Rutan, dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1×24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan.

    “Kami sudah lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural, ” jelasnya.

    Dijelaskannya, terkait pemberitahuan itu, sudah dilakukan pihaknya kepada kejaksaan dan pengadilan. Pihaknya pun sudah melakukan beberapa macam komunikasi sudah. Baik melalui telepon langsung, chat Whatsapp, maupun surat yang diterima baik oleh kejaksaan dan pengadilan.

    “ Sebenarnya kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah 2 hari melakukan pengawalan. Padahal kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (Rutan). Tapi apa boleh buat, 2 orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit. Semoga ada solusi sesegera mungkin, ” terangnya.

    Selanjutnya Lukman memberikan penjelasan soal pengiriman surat pemberitahuan membawa terdakwa ke rumah sakit, dengan ditujukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara instansi. Bukan kepada majelis hakim.

    “Menurut saya, normatifnya antar instansi tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuannya ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, ”  pungkasnya.

    Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Paling tidak ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa, dengan total kerugian Rp84.916.000.000.

    Diketahui, 4 orang Salim bersaudara itu, bersama terdakwa Maryani, diduga melakukan penggelapan uang nasabah senilai Rp84, 9 miliar. (Mulyadi).

    Jateng Tegal SUMENEP
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    BNN Se Riau Ungkap 41 Kasus Penyalahgunaan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana...

    Berita terkait